Ahok Bacakan Nota Pembelaan
Selasa, 25 April 2017 - 11:33 WIB
A
A
A
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2017). Sebelumnya dalam tuntutan jaksa, Ahok dijerat Pasal 156 KUHP tentang menyebar kebencian terhadap golongan dan dituntut dengan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun.
(rat)