Divonis Dua Tahun, Ahok Langsung Dijebloskan ke Penjara
Selasa, 09 Mei 2017 - 13:02 WIB
A
A
A
Terdakwa kasus penistaan agama, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (09/5/2017). Ahok divonis hukuman dua tahun penjara, dan hakim memerintahkan agar Ahok langsung ditahan. Atas putusan tersebut, pihak Ahok mengajukan banding.
Isra Triansyah/POOL/SINDOnews.com
Isra Triansyah/POOL/SINDOnews.com
(rat)