PN Jakarta Selatan Lanjutkan Sidang Praperadilan HT
Selasa, 11 Juli 2017 - 19:37 WIB
A
A
A
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar memimpin sidang praperadilan Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT) terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus SMS ancaman di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (11/7/2017). Kuasa hukum HT rencananya akan menghadirkan sejumlah saksi ahli seperti ahli pidana, bahasa, komunikasi, dan ITE untuk memberikan keterangan di sidang praperadilan berikutnya.
(rat)