Dimas Kanjeng Taat Pribadi Divonis 18 Tahun Penjara
Selasa, 01 Agustus 2017 - 23:08 WIB
A
A
A
Terdakwa kasus pembunuhan Dimas Kanjeng Taat Pribadi menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Selasa (01/8/2017). Dimas Kanjeng divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim karena terbukti terlibat pembunuhan terhadap dua pengikutnya sendiri, yakni almarhum Abdul Goni dan almarhum Ismail Hidayah.
(rat)