Dimas Kanjeng Taat Pribadi...
1/6
Dimas Kanjeng Taat Pribadi usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Dimas Kanjeng Taat Pribadi...
2/6
Dimas Kanjeng Taat Pribadi usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Dimas Kanjeng Taat Pribadi...
3/6
Dimas Kanjeng Taat Pribadi usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Dimas Kanjeng Taat Pribadi...
4/6
Dimas Kanjeng Taat Pribadi menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Dimas Kanjeng Taat Pribadi...
5/6
Dimas Kanjeng Taat Pribadi menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Dimas Kanjeng Taat Pribadi...
6/6
Terdakwa kasus pembunuhan Dimas Kanjeng Taat Pribadi menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Selasa (01/8/2017).
Dimas Kanjeng Taat Pribadi...
Dimas Kanjeng Taat Pribadi...
Dimas Kanjeng Taat Pribadi...
Dimas Kanjeng Taat Pribadi...
Dimas Kanjeng Taat Pribadi...
Dimas Kanjeng Taat Pribadi...

Dimas Kanjeng Taat Pribadi Divonis 18 Tahun Penjara

Selasa, 01 Agustus 2017 - 23:08 WIB
A A A
Terdakwa kasus pembunuhan Dimas Kanjeng Taat Pribadi menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Selasa (01/8/2017). Dimas Kanjeng divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim karena terbukti terlibat pembunuhan terhadap dua pengikutnya sendiri, yakni almarhum Abdul Goni dan almarhum Ismail Hidayah.
(rat)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di Galerimu Unggah Foto
Foto Terkait
Bobol BNI Rp1,2 T, Maria...
Bobol BNI Rp1,2 T, Maria Lumowa Divonis 18 Tahun Penjara
Teddy Tjokrosapoetro...
Teddy Tjokrosapoetro Divonis 12 Tahun Penjara
Ivana Kwelju Divonis...
Ivana Kwelju Divonis 1,8 Tahun Penjara
Bupati Langkat Divonis...
Bupati Langkat Divonis 9 Tahun Penjara
Kuat Maruf Divonis 15...
Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara!
Surya Darmadi Divonis...
Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Penjara
Foto Terkini
MA dan KPK Gelar Peningkatan...
MA dan KPK Gelar Peningkatan Integritas, Patrialis Akbar : Hakim Harus Jaga 3 Hal Agar Tak Jual Putusan
6 jam yang lalu
Libas Laos 5-0, Timnas...
Libas Laos 5-0, Timnas Putri Indonesia Juara AFF Women's Cup 2026
9 jam yang lalu
Ruben Onsu dan Sarwendah...
Ruben Onsu dan Sarwendah Jalani Mediasi Gugatan Hak Asuh Anak
10 jam yang lalu
Prudential Indonesia...
Prudential Indonesia Raih Insurance Market Leaders Award 2026
19 jam yang lalu
Sudaryono Tiba di Kantor...
Sudaryono Tiba di Kantor BGN usai Dilantik Presiden Prabowo
20 jam yang lalu
PPLI dan DESI Perkuat...
PPLI dan DESI Perkuat Penegakan Hukum Lingkungan
20 jam yang lalu
Foto Terpopuler
Perusahaan Tiongkok...
Perusahaan Tiongkok Perkuat SDM Jaga Investasi di Indonesia
Rapat Pleno KPU Tetapkan...
Rapat Pleno KPU Tetapkan 214,35 Juta Pemilih pada PDPB Semester I 2026
Komisi XI DPR dan Pemerintah...
Komisi XI DPR dan Pemerintah Sepakati RUU PFII Dibawa ke Paripurna
Penjualan Elektronik...
Penjualan Elektronik Melemah di Tengah Kenaikan Harga
Perjuangan Warga Cilegon...
Perjuangan Warga Cilegon Jalan 1 Km ke Hutan Mencari Air Bersih
Evaluasi Program MBG,...
Evaluasi Program MBG, BGN Ganti Lima Pejabat