KPU Buka Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2019
Selasa, 03 Oktober 2017 - 07:41 WIB
A
A
A
Komisioner KPU Evi Novida Ginting, Komisioner KPU Viryan Azis, Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Ketua KPU Arief Budiman, Komisioner KPU Hasyim Asyari, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi dan Komisioner KPU Ilham Saputra memberikan keterangan pers di KPU RI, Jakarta, Senin (02/10/2017). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia membuka masa pendaftaran partai politik calon peserta pemilihan umum serentak tahun 2019 selama 14 hari kalender, terhitung mulai Selasa (3/10) hingga Senin (16/10). Dengan ketentuan waktu pendaftaran, hari pertama sampai hari ketigabelas pukul 08-16.00 wib, sedangkan hari keempat belas dari pukul 08.00 hingga pukul 24.00 wib.
(rat)