Kembangkan Kasus E-KTP, KPK Kembali Periksa Terpidana Irman
Senin, 16 Oktober 2017 - 21:27 WIB
A
A
A
Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri yang kini terpidana kasus korupsi proses penganggaran hingga pelaksanaan pengadaan barang/jasa proyek e-KTP Irman, mengenakan baju tahanan saat keluar dari Gudung Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK), Senin (16/10/2017). Irman yang telah divonis penjara 7 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsidier 6 bulan, oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dimintai keterangan terkait penyelidikan pengembangan kasus e-KTP.
(rat)