Polda Kepri Musnahkan 40.661 Butir Ekstasi Asal Malaysia
Jum'at, 20 Oktober 2017 - 17:38 WIB
A
A
A
Polda Kepri bersama BNN Kepri, Kejaksaan Tinggi Kepri dan BPOM memusnahkan 40.661 pil ekstasi asal Malaysia dengan cara dibelender, di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (20/10/2017). Narkotika golongan I yang dimusnahkan telah mendapat penetapan dari Kejaksaan Tinggi Kepri atas tangkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri sebanyak 42.382 milik Muhammad Amin (26) di Pelabuhan Rakyat, belakang RM Bundo Kanduang Sei Jodoh Kecamatan Batu Ampar, Batam. Sisanya sebanyak 1.721 butir akan digunakan untuk uji labfor Polri.
(rat)