Polda Kepri Lakukan OTT Terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam
Selasa, 24 Oktober 2017 - 23:41 WIB
A
A
A
Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian (tengah) menunjukkan barang bukti dan tersangka Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam Dendi Purnomo dan Direktur PT Batam Samudera Amir saat memberikan keterangan terkait operasi tangkap tangan terhadap kedua tersangka di Mapolda Kepri, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (24/10/2017). Kedua tersangka diduga melakukan praktik suap tekait perizinan.
Amir sebagai pemenang lelang atas pekerjaan tanki cleaning dengan nilai kontrak sebesar Rp4 miliar, sehingga ia melakukan pengurusan dokumen di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dengan maksud agar rencana berita acara pemeriksaan ditandatangani oleh Dendy Purnomo. Akan tetapi pengawasan tanki cleaning tidak dilakukan. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, polisi juga mengamankan tiga amplop berisi uang tunai senilai Rp35 juta.
Amir sebagai pemenang lelang atas pekerjaan tanki cleaning dengan nilai kontrak sebesar Rp4 miliar, sehingga ia melakukan pengurusan dokumen di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dengan maksud agar rencana berita acara pemeriksaan ditandatangani oleh Dendy Purnomo. Akan tetapi pengawasan tanki cleaning tidak dilakukan. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, polisi juga mengamankan tiga amplop berisi uang tunai senilai Rp35 juta.
(rat)