Polisi Ungkap Pabrik Narkoba di Apartemen Green Lake Sunter
Rabu, 20 Desember 2017 - 17:53 WIB
A
A
A
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto bersama Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Muhammad Iqbal menunjukan sejumlah barang bukti saat rilis pengungkaoan kasus kejahatan pembuatan narkotika di apartemen Green Lake Sunter, Jakarta, Rabu (20/12/2017). Direktorat IV Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri berhasil mengungkap keberadaan tempat pembuatan narkoba di sebuah apartemen di Jakarta Utara yang dijadikan gudang sekaligus laboratorium ekstasi klandestin. Sejumlah barang bukti dan empat tersangka berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut, sedangkan satu orang lainnya masih DPO.
(rat)