Puluhan Produser Musik Terima Royalty dari Armindo
Rabu, 10 Januari 2018 - 20:29 WIB
A
A
A
Sedikitnya 57 produser musik yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha dan Penyalur Rekaman Indonesia (APPRI) memperoleh royalti dari Anugerah Royalty Music Indonesia (Armindo) dengan nilai bervariasi mulai Rp1.300.000 hingga RP170 juta, sesuai rekam data dari musik karaoke.
Sejak diberlakukannya Undang-undang No.28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan semua peraturan pelaksanaannya. Seperti tarif royalti untuk rumah bernyanyi (karaoke) yang disyahkan Menteri Hukum dam HAM RI yang mewajibkan semua pengusaha karaoke. Baik karaoke keluarga atau eksekutif, untuk membayar royalti dan Hak Komunikasi kepada publik via Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Sejak diberlakukannya Undang-undang No.28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan semua peraturan pelaksanaannya. Seperti tarif royalti untuk rumah bernyanyi (karaoke) yang disyahkan Menteri Hukum dam HAM RI yang mewajibkan semua pengusaha karaoke. Baik karaoke keluarga atau eksekutif, untuk membayar royalti dan Hak Komunikasi kepada publik via Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
(rat)