Bea Cukai Juanda Surabaya Amakan Dua Penyelundup Sabu dari Malaysia
Rabu, 24 Januari 2018 - 16:12 WIB
A
A
A
Dua tersangka penyelundup narkotika jenis sabu dari Malaysia, ZH (27) dan RY (37), warga Pringgasela, Lombok Timur, ditunjukkan saat gelar perkara di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda (TMPJ) Surabaya, di Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (24/2/2018). Tersangka ZH membawa sabu seberat 140 gram dengan cara dimasukkan anus dan tersangka RY seberat 2.950 gram yang disembunyikan dalam tumpukan panci stainless steel, tak bisa lolos dari mesin X-Ray. Sabu ini? rencananya akan dipasarkan di wilayah Jawa Timur, terutama Madura. Para tersangka dikenakan UU No 5/2009 tentang Narkotika, Pasal 113 Ayat 1 dan 2 KUHP, dan UU Kepabean No 17/2006. Maksimal pidana hukuman mati dan atau seumur hidup.
(rat)