BNN dan Bea Cukai Amankan 110 Kg Sabu dan 18.000 Butir Ekstasi
Rabu, 07 Februari 2018 - 22:50 WIB
A
A
A
12 Orang tersangka berikut barang bukti diperlihatkan dalam gelar perkara di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (07/2/2018). Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Ditjen Bea dan Cukai mengungkap 3 kasus tindak pidana narkotika yang terjadi di Sumatra Utara dan Aceh.
Sebanyak 110,84 kg sabu dan 18.300 butir ekstasi diamankan dari para tersangka. Pengungkapan kasus tersebut hanya dalam rentan waktu waktu 10 hari dengan wilayah yang berdekatan.
Sebanyak 110,84 kg sabu dan 18.300 butir ekstasi diamankan dari para tersangka. Pengungkapan kasus tersebut hanya dalam rentan waktu waktu 10 hari dengan wilayah yang berdekatan.
(rat)