Novi Pengemudi Sexy terancam 3 tahun penjara
Selasa, 28 Mei 2013 - 19:56 WIB
A
A
A
Novi Amelia pengemudi mobil yang menabrak tujuh orang di Jalan Gajah Mada, Taman Sari, Jakarta Barat beberapa waktu lalu menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (28/05). Dalam sidang perdana hari ini, Novi Amelia didakwa dengan pasal 312 primer dan pasal sekunder pasal 310 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan, dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara.
()