BNNK Surabaya Ringkus Pengedar Sabu di Rusun
Senin, 05 Maret 2018 - 16:51 WIB
A
A
A
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya AKBP Suparti, menunjukkan barang bukti serta tersangka pengedar narkoba jenis sabu berinisial MC (43), saat ungkap kasus di kantor BNN Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (05/3/2018). BNN Kota Surabaya berhasil meringkus bandar narkoba di rumah susun Sombo Blok i No.116 Surabaya pada hari Kamis, 1 Maret pukul 20.40 wib lalu.
Dari hasil penggerebekan, petugas BNN mengamankan 6 paket sabu seberat 2,08 gram, 1 buah timbangan digital, 1 buah HP dan uang tunai Rp500.000. Tersangka yang mengedarkan sabu di lingkungan rusun tersebut ditangkap saat menimbang barang sabu untuk dikemas menjadi paketan kecil.
Dari hasil penggerebekan, petugas BNN mengamankan 6 paket sabu seberat 2,08 gram, 1 buah timbangan digital, 1 buah HP dan uang tunai Rp500.000. Tersangka yang mengedarkan sabu di lingkungan rusun tersebut ditangkap saat menimbang barang sabu untuk dikemas menjadi paketan kecil.
(rat)