DPD RI Bentuk Panitia Khusus Tata Tertib
Selasa, 06 Maret 2018 - 20:47 WIB
A
A
A
Wakil Ketua DPD Nono Sampono (kiri) dan Darmayanti Lubis memimpin Sidang Paripurna ke-10 Masa Sidang IV tahun Sidang 2017-2018 di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (06/3/2018). Sidang Paripurna DPD RI membentuk Panitia Khusus Tata Tertib (Pansus Tatib) untuk menindaklanjuti kesepakatan sidang paripurna ke-9 perihal perubahan undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang berimplikasi terhadap kewenangan DPD RI.
Pembentukan Pansus Tatib tersebut terkait perubahan kewenangan DPD RI semenjak revisi UU MD3 disahkan oleh DPR. Dalam revisi UU MD3 itu, DPD RI mendapatkan tugas baru selain penambahan satu orang Pimpinan, DPD RI juga diberikan kewenangan untuk mengawasi, mengevaluasi peraturan daerah (Perda) juga pembentukan Raperda.
Pembentukan Pansus Tatib tersebut terkait perubahan kewenangan DPD RI semenjak revisi UU MD3 disahkan oleh DPR. Dalam revisi UU MD3 itu, DPD RI mendapatkan tugas baru selain penambahan satu orang Pimpinan, DPD RI juga diberikan kewenangan untuk mengawasi, mengevaluasi peraturan daerah (Perda) juga pembentukan Raperda.
(rat)