BNN Gagalkan Pengiriman 20 Kg Ganja Pesanan Penghuni Lapas Grobokan
Rabu, 28 Maret 2018 - 21:23 WIB
A
A
A
Tiga tersangka pengedar ganja berinisial NR (33), SK (34), dan DD (32) beserta barang bukti narkotika jenis ganja seberat hampir 20 kilogram, ditunjukkan kepada awak media oleh BNN Jawa Timur, Rabu (28/3/2018). Paketan ganja dari Bireun, Aceh yang dikirim melalui jalur udara ini merupakan pesanan penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Grobokan, Denpasar, Bali. Namun petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur berhasil menangkap saat tiba di Banyuwangi.
(rat)