Aksi Gerakan Sadar Popok di Pengadilan Negeri Surabaya
Kamis, 12 April 2018 - 14:29 WIB
A
A
A
Aktivis lingkungan yang tergabung dalam Komando Pusat Brigade Evakuasi Popok, membawa sejumlah poster dan popok dalam aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Kamis (12/4/2018). Aksi tersebut untuk mengawal sidang putusan gugatan terhadap Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengenai normalisasi sungai yang tercemar sampah popok sekali pakai.
Dalam aksinya mereka mengungkapkan, bahan baku penyusun popok 100 persen adalah bahan berbahaya dan beracun (B3), SAP menyusun 42 persen popok sekali pakai bahan kimia berbentuk serbuk. Serbuk akan berubah menjadi Gel penyerap cairan dengan kemampuan hingga 200 kali. Selain menurunkan kelembapan kulit, senyawa B3 ini jika terurai di alam akan menjadi mikroplastik dan microbeads yang mencemari ekosistem dan biota perairan.
Dalam aksinya mereka mengungkapkan, bahan baku penyusun popok 100 persen adalah bahan berbahaya dan beracun (B3), SAP menyusun 42 persen popok sekali pakai bahan kimia berbentuk serbuk. Serbuk akan berubah menjadi Gel penyerap cairan dengan kemampuan hingga 200 kali. Selain menurunkan kelembapan kulit, senyawa B3 ini jika terurai di alam akan menjadi mikroplastik dan microbeads yang mencemari ekosistem dan biota perairan.
(rat)