DPR Akan Kaji Ulang Undang-Undang Lalu Lintas
Selasa, 24 April 2018 - 16:43 WIB
A
A
A
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, Ketua Komisi V DPR Fary Djemi Francis dan pengamat transportasi Darmaningtyas menjadi pembicara dalam diskusi Forum Legislasi dengan tema Solusi Ojek Online, Revisi UU LLAJ atau Perpres, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/4/2018). Komisi V DPR akan mengkaji dilakukannya revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), karena banyak perkembangan kekinian yang diakomodir dalam regulasi tersebut.
Merevisi UU tentang lalu lintas dan angkutan jalan, salah satunya mengenai belum diaturnya sepeda motor sebagai alat transportasi publik. Selain itu, DPR juga akan memanggil Kementerian Perhubungan dan aplikator ojek daring untuk mengetahui permasalahan yang sebenarnya terjadi.
Merevisi UU tentang lalu lintas dan angkutan jalan, salah satunya mengenai belum diaturnya sepeda motor sebagai alat transportasi publik. Selain itu, DPR juga akan memanggil Kementerian Perhubungan dan aplikator ojek daring untuk mengetahui permasalahan yang sebenarnya terjadi.
(rat)