DPR Akan Kebut RUU Antiteroris
Selasa, 15 Mei 2018 - 18:52 WIB
A
A
A
(Kiri-kanan) Peneliti dan penulis buku Ancaman ISIS Prof Partogi, anggota Komisi III Fraksi PKS DPR RI Nasir Djamil dan Anggota Panja revisi Undang-Undang Antiterorisme dari Fraksi PPP DPR RI Arsul Sani menjadi pembicara dalam diskusi Forum Legislasi dengan tema RUU Teroris Dikebut, Mampu Redam Aksi Teror?, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/5/2018). Pengesahan RUU terorisme tertunda karena masih ada perbedaan di pemerintah mengenai definisi terorisme.
Definisi terorisme ini penting karena akan menyangkut bisa atau tidaknya TNI dilibatkan dalam pemberantasan terorisme. Dan bila tak ada lagi perbedaan pendapat di pemerintah, maka revisi UU Antiterorisme bisa segera dikebut dan dirampungkan.
Definisi terorisme ini penting karena akan menyangkut bisa atau tidaknya TNI dilibatkan dalam pemberantasan terorisme. Dan bila tak ada lagi perbedaan pendapat di pemerintah, maka revisi UU Antiterorisme bisa segera dikebut dan dirampungkan.
(rat)