Divonis setahun, mantan Danyon Armed ajukan banding
Jum'at, 07 Juni 2013 - 20:38 WIB
A
A
A
Mantan Danyon Armed 15/76 Tarik Martapura OKUT Mayor Arm Irfien Anindra saat mendengarkan vonis Pengadilan Tinggi Militer 1-02, Palembang, Sumsel, Jumat (7/06). Mantan Komandan Batalyon Armed 15/76 Tarik Martapura, OKUT divonis satu tahun penjara dalam kasus pembakaran Mapolres OKU dan Mapolsek Martapura, Mayor Irfien Anindra mengajukan banding.
()