Tanpa Interupsi dan Perdebatan, Paripurna DPR Setujui RUU Antiterorisme
Jum'at, 25 Mei 2018 - 13:41 WIB
A
A
A
Pimpinan rapat Wakil Ketua DPR Agus Hermanto (tengah), Ketua DPR Bambang Soesatyo (kedua kiri), Wakil Ketua Fadli Zon (kiri), Fachri Hamzah (kanan), dan Utut Adianto menerima tanggapan dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat Rapat paripurna pengambilan keputusan atas revisi Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Terorisme, di Ruang Sidang Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018). Tanpa adanya interupsi dan perdebatan, akhirnya secara aklamasi paripurna menyetujui RUU tersebut untuk disahkan sebagai undang-undang.
Dalam pidato tanggapan pendapat akhir pemerintah, Menkumham menegaskan dengan disetujuinya RUU ini untuk segera disahkan sebagai UU menjadi momentum penting dalam pemberantasan tindak pidana terorisme. Dengan disetujuinya revisi RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ini, maka akan segera dimasukkan dalam lembaran negara sehingga sah sebagai Undang-undang.
Dalam pidato tanggapan pendapat akhir pemerintah, Menkumham menegaskan dengan disetujuinya RUU ini untuk segera disahkan sebagai UU menjadi momentum penting dalam pemberantasan tindak pidana terorisme. Dengan disetujuinya revisi RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ini, maka akan segera dimasukkan dalam lembaran negara sehingga sah sebagai Undang-undang.
(rat)