Fredrich Yunadi Dituntut 12 Tahun Penjara
Kamis, 31 Mei 2018 - 21:41 WIB
A
A
A
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (31/5/2018). Terdakwa kasus menghalang-halangi pemeriksaan mantan Ketua DPR Setya Novanto ini menghadapi tuntutan dari jaksa KPK. Fredrich dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp600 juta atau kurungan 6 bulan penjara.
Terkait tuntutan tersebut, salah satu tim pengacara Khairil Poloan menegaskan bahwa tuntutan 12 tahun terhadap Fredrich tidak pantas, karena terdakwa sedang menjalani profesi advokat dan perintah undang-undang sebagai kuasa hukum Setya Novanto.
Terkait tuntutan tersebut, salah satu tim pengacara Khairil Poloan menegaskan bahwa tuntutan 12 tahun terhadap Fredrich tidak pantas, karena terdakwa sedang menjalani profesi advokat dan perintah undang-undang sebagai kuasa hukum Setya Novanto.
(rat)