KPAI kecam vonis anak 11 tahun
Minggu, 09 Juni 2013 - 23:30 WIB
A
A
A
Ketua Dewan Pembina Komnas Perlindungan Anak Seto Mulyadi atau yang akrab disapa Kak Seto (tengah) bersama pelaku pencurian komputer jinjing, DY (kiri) warga Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, di Bandara Polonia, Medan, Minggu (9/06). Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam putusan hakim Pengadilan Negeri Pematang Siantar yang memvonis DY bocah berusia 11 tahun dengan hukuman 2 bulan 6 hari.
()