Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Tolak Pasal Korupsi Masuk RUU KUHP
Selasa, 05 Juni 2018 - 18:59 WIB
A
A
A
(Kiri-kanan) Juru Bicara KPK Febri Diansyah, mantan Wakil Ketua KPK M Jasin, Ketua KPK Agus Rahardjo, Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Virgo Sulianto Gohardi dan Deputi Direktur Indonesian Legal Roundtable Erwin Natosmal Oemar serta sejumlah pegiat antikorupsi yang tegabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi memberikan keterengan pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (05/6/2018). Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menolak dimasukannya pasal tentang korupsi ke dalam RUU KUHP karena dinilai dapat melemahkan KPK dalam pemberantasan korupsi di tanah air.
(rat)