Partai Hanura Gelar Rapat Terbatas Bahas Pencalegan
Kamis, 05 Juli 2018 - 09:16 WIB
A
A
A
Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang memberikan arahan pada rapat terbatas DPP dan DPD Partai Hanura di Jakarta, Rabu (04/7/2018). Rapat tersebut membahas rencana pendaftaran caleg Partai Hanura terkait putusan PTUN Jakarta dalam Perkara Gugatan No. 24/G/2018/PTUN-JKT dan Putusan Sela No 24/G/2018/PTUN-JKT.
Berdasarkan PKPU 20/2018, pasal 11, ayat 5, penandatanganan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dapat dilakukan oleh pimpinan lainnya atau pelaksana tugas (Plt) atau sebutan lain sepanjang diatur AD/ART partai politik, jadi tak terlalu signifikan terkait penandatanganan daftar caleg. Dalam AD/ART, Ketua Umum DPP punya kewenangan yang luas, meliputi penandatanganan dokumen pencalegan.
Berdasarkan PKPU 20/2018, pasal 11, ayat 5, penandatanganan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dapat dilakukan oleh pimpinan lainnya atau pelaksana tugas (Plt) atau sebutan lain sepanjang diatur AD/ART partai politik, jadi tak terlalu signifikan terkait penandatanganan daftar caleg. Dalam AD/ART, Ketua Umum DPP punya kewenangan yang luas, meliputi penandatanganan dokumen pencalegan.
(rat)