Warga Eks Lokalisasi Dolly Gugat Pemkot Surabaya
Senin, 23 Juli 2018 - 15:21 WIB
A
A
A
Massa yang tergabung dalam Komunitas Pemuda Independen (Kopi) dan Front Pekerja Lokalisasi (FPL), melakukan aksi bisu untuk mengawal sidang perdana gugatan ganti rugi atas penutupan lokalisasi Dolly oleh Pemkot Surabaya, di depan kantor Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin (23/7/2018). Warga eks lokalisasi Gang Dolly menggugat Pemerintah Kota Surabaya, atas kerugian materil dan imateriil senilai Rp2,7 triliun dari 1.800 warga eks Dolly yang terkena dampak penutupan lokalisasi dari tahun 2014 hingga 2018.
Mereka juga meminta hakim di Pengadilan Negeri Surabaya untuk tetap profesional dan objektif dalam menangani kasus gugatan warga Jarak-Dolly serta meminta dihentikannya intimidasi diskriminasi dan pemulihan hak sumber perekonomian warga Jarak-Dolly.
Mereka juga meminta hakim di Pengadilan Negeri Surabaya untuk tetap profesional dan objektif dalam menangani kasus gugatan warga Jarak-Dolly serta meminta dihentikannya intimidasi diskriminasi dan pemulihan hak sumber perekonomian warga Jarak-Dolly.
(rat)