BNNP Jawa Timur Musnahkan 10 Kilogram Barang Bukti Narkotika
Rabu, 25 Juli 2018 - 13:41 WIB
A
A
A
BNNP Jawa Timur memusnahkan sebanyak 10 kilogram barang bukti narkotika di antaranya jenis sabu hasil sitaan dari tersangka AH yang merupakan jaringan Malaysia seberat 2,9 kilogram serta jenis ganja seberat lebih dari 7,3 kilogram, yang merupakan barang bukti sitaan dari tersangka EP kurir asal Lampung. Pemusnahan dilaksanakan di halamaan Kantor BNNP Jawa Timur di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (25/7/2018).
Atas perbuatanya, tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Atas perbuatanya, tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(rat)