Polisi Ringkus Pengedar Pil Koplo Jaringan Lapas Porong
Senin, 24 September 2018 - 19:02 WIB
A
A
A
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Antonius Agus Rahmanto menunjukkan barang bukti dan tersangka pengedar pil double L atau pil koplo, di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, Senin (24/9/2018). Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya meringkus seorang wanita pengedar pil koplo berinisial DSA (22), warga Pandugo, Rungkut Surabaya. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan 169 bungkus plastik, masing-masing berisi 1.000 butir pil.
Peredaran barang jenis pil doble L tersebut dikendalikan dari lapas porong yang dikirim melalui exspedisi di Bangil, kemudian diantar ke Surabaya.
Peredaran barang jenis pil doble L tersebut dikendalikan dari lapas porong yang dikirim melalui exspedisi di Bangil, kemudian diantar ke Surabaya.
(rat)