Jaringan Advokat Pengawal NKRI Laporkan Fadli Zon Cs ke MKD
Kamis, 04 Oktober 2018 - 18:21 WIB
A
A
A
Presiden Jaringan Advokat Pengawal NKRI (Japri) Sidik bersama Sekretaris Ade Yanyan menyerahkan laporan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (04/10/2018). Japri melaporkan Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Fahri Hamzah dan anggota DPR Rachel Maryam serta Mardani Ali Sera kepada MKD terkait kasus penyebaran berita hoax penganiayaan aktivis perempuan Ratna Sarumpaet.
Japri mendesak MKD untuk menindak tegas dan memberikan sanksi kepada mereka. Pasal yang diduga dilanggar oleh para teradu itu adalah Pasal 3 ayat 1 dan 4 serta Pasal 9 ayat 2 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kode Etik DPR RI.
Japri mendesak MKD untuk menindak tegas dan memberikan sanksi kepada mereka. Pasal yang diduga dilanggar oleh para teradu itu adalah Pasal 3 ayat 1 dan 4 serta Pasal 9 ayat 2 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kode Etik DPR RI.
(rat)