Simposium Nasional Program Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja Migran
Selasa, 16 Oktober 2018 - 20:38 WIB
A
A
A
(Kiri-kanan) Direktur Penyiapan dan Pembekalan Pemberangkatan Deputi Bidang Penempatan BNPTKI R Wisantoro, Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri Wina Retnosari, Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Kemnaker R Soes Hindharno, Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf, dan Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Eko Darwanto menjadi pembicara pada Simposium Nasional Tingkatkan Layanan Bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), di Jakarta, Selasa (16/10/2018). Amanah Undang undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia, pelaksanaan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI) diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, terhitung efektif mulai 1 Agustus 2018. Dengan demikian, seluruh pekerja Indonesia, baik di dalam maupun di luar negeri, saat ini telah mendapatkan kesetaraan perlindungan jaminan sosial yang merupakan perwujudan atas hadirnya negara bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI).
(rat)