Baiq Nuril Dapat Perlindungan dari LPSK
Rabu, 21 November 2018 - 18:43 WIB
A
A
A
Mantan staf honorer di salah satu SMA Negeri di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang menjadi terpidana pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril (kiri) dan Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka hadir dalam diskusi Empat Pilar MPR RI bertema Perlindungan Perempuan dari Ancaman Kekerasan Seksual di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/11/2018). Baiq Nuril resmi mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo.
(rat)