Anggota DPR Fayakhun Andriadi Divonis 8 Tahun Penjara
Kamis, 22 November 2018 - 02:31 WIB
A
A
A
Terdakwa mantan anggota DPR RI Fayakhun Andriadi mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (21/11/2018). Majelis hakim Tipikor menjatuhi hukuman kepada politisi Partai Golkar ini berupa kurungan penjara selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Fayakhun dinilai terbukti menerima suap terkait proyek pengadaan satelit monitoring dan drone Badan Keamanan Laut (Bakamla).
(rat)