Pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo Dituntut 4 Tahun Penjara
Senin, 26 November 2018 - 20:27 WIB
A
A
A
Terdakwa kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 Johannes Budisutrisno Kotjo mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (26/11/2018). Jaksa penuntut umum KPK menuntut pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited tersebut dengan hukuman penjara selama 4 tahun, denda 250 juta atau subsider 6 bulan penjara.
(rat)