Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa Divonis 8 Tahun Penjara
Senin, 21 Januari 2019 - 21:16 WIB
A
A
A
Terdakwa Bupati Mojokerto nonaktif Mustofa Kamal Pasa menjalani sidang putusan kasus suap atas pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015 sebesar Rp2,7 miliar, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (21/1/2019). Majelis hakim menjatuhkan vonis Mustofa Kamal Pasa dengan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider kurungan selama empat bulan serta pencabutan hak politik selama lima tahun.
ANTARA FOTO/Umarul Faruq/foc.
ANTARA FOTO/Umarul Faruq/foc.
(rat)