BI Perkuat Prinsip Kehati-hatian Pengelolaan Utang Luar Negeri
Kamis, 24 Januari 2019 - 18:51 WIB
A
A
A
Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Junanto Herdiawan, Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter (DKEM) BI Aida Budiman, Deputi Direktur DKEM Riza Tyas U.H, dan Direktur Departemen Surveilans Sistem Keuangan BI Yanti Setiawan menggelar konferensi pers terkait ketentuan utang luar negeri di Gedung BI Pusat, Jakarta, Kamis (24/1/2019). Bank Indonesia memperkuat prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan Utang Luar Negeri (ULN) melalui penyempurnaan pengaturan terkait pengelolaan ULN Bank dan Kewajiban Bank Lainnya dalam Valuta Asing (valas).
Penyempurnaan dituangkan dalam PBI No. 21/1/PBI/2019 yang berlaku mulai 1 Maret 2019. Ketentuan ini menggantikan PBI No.7/1/PBI/2015 tentang Pinjaman Luar Negeri Bank yang telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan perubahan terakhir oleh PBI No.16/7/PBI/2014.
Penyempurnaan dituangkan dalam PBI No. 21/1/PBI/2019 yang berlaku mulai 1 Maret 2019. Ketentuan ini menggantikan PBI No.7/1/PBI/2015 tentang Pinjaman Luar Negeri Bank yang telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan perubahan terakhir oleh PBI No.16/7/PBI/2014.
(rat)