Idrus Marham Bacakan Pledoi Berjudul Keadilan Sebuah Keniscayaan
Kamis, 28 Maret 2019 - 19:26 WIB
A
A
A
Terdakwa kasus suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1, mantan Menteri Sosial Idrus Marham menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/3/2019). Pada sidang dengan agenda pembacaan pledoi ini, Idrus Marham membacakan sendiri pledoinya yang berjudul "Keadilan Sebuah Keniscayaan".
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut mantan Sekjen Partai Golkar tersebut dengan hukuman 5 tahun penjara serta denda 300 juta atau subsider 4 bulan kurungan.
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut mantan Sekjen Partai Golkar tersebut dengan hukuman 5 tahun penjara serta denda 300 juta atau subsider 4 bulan kurungan.
(rat)