Mantan dirut IM2 divonis 4 tahun penjara
Senin, 08 Juli 2013 - 20:12 WIB
A
A
A
Mantan Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto tertunduk saat majelis hakim menjatuhkan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/7/2013). Indar dijatuhi vonis empat tahun penjara beserta denda Rp200 juta terkait perkara korupsi penyalahgunaan perjanjian penggunaan jaringan 3G milik PT Indosat oleh PT IM2.
(bon)