Mantan Kalapas Sukamiskin Divonis 8 Tahun Penjara
Selasa, 09 April 2019 - 08:42 WIB
A
A
A
Terdakwa kasus dugaan suap pemberian fasilitas mewah Lapas Sukamiskin, Wahid Husen menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin (8/4/2019). Majelis hakim memvonis mantan Kalapas Sukamiskin tersebut dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp400 juta subsider empat bulan kurungan karena terbukti menerima suap pemberian fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin.
ANTARA FOTO/Leci Kurniawan/rai/wsj.
ANTARA FOTO/Leci Kurniawan/rai/wsj.
(rat)