Karen Agustiawan Dituntut 15 Tahun Penjara
Jum'at, 24 Mei 2019 - 14:06 WIB
A
A
A
Terdakwa mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (24/5/2019). Sidang lanjutan hari ini mengagendakan pembacaan tuntutan dalam perkara korupsi investasi perusahaan di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia Tahun 2009.
Jaksa menuntut Karen dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 milyar atau subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp284 milyar.
Jaksa menuntut Karen dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 milyar atau subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp284 milyar.
(rat)