Karyawan Chevron divonis dua tahun penjara
Rabu, 17 Juli 2013 - 22:02 WIB
A
A
A
Terdakwa kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia, Kukuh Kertasafari (kiri) berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya sebelum mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/7/2013). Majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi.
(bon)