Muafaq Wirahadi Dituntut 2 Tahun Penjara
Rabu, 17 Juli 2019 - 20:53 WIB
A
A
A
Terdakwa mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik M Muafaq Wirahadi mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (17/7/2019). Pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini, jaksa KPK menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara denda Rp150 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai Muafaq terbukti menyuap anggota DPR RI yang juga mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy atau Romy.
(rat)