Kasus Suap Romahurmuziy, Jaksa Tuntut Haris Hasanuddin 3 Tahun Penjara
Rabu, 17 Juli 2019 - 21:27 WIB
A
A
A
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang kasus suap kepada mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy, dengan terdakwa Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin, Rabu (17/7/2019). Pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini, jaksa KPK menuntut Haris dengan hukuman 3 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Haris diyakini bersalah menyuap anggota DPR sekaligus eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy.
(rat)