Penindakan Pelanggaran Perluasan Genap Ganjil di Jalan Fatmawati
Senin, 09 September 2019 - 09:55 WIB
A
A
A
Anggota Satuan Polisi Lalu Lintas memberi penindakan tilang kepada pengemudi yang melanggar perluasan sistem aturan ganjil-genap di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019). Pemberian tilang diberlakukan setelah uji coba perluasan sistem ganjil-genap pelat nomor kendaraan telah dilakukan pada 12 Agustus hingga 6 September 2019. Perluasan sistem ganjil-genap pelat nomor kendaraan resmi diberlakukan mulai hari ini, Senin 9 September 2019. Terdapat 25 titik ruas jalan yang masuk sistem pembatasan kendaraan bermotor ini. Sistem ganjil-genap diberlakukan pada Senin hingga Jumat pukul 06.00–10.00 dan 16.00–21.00 WIB.
(rat)