Pemeriksaan alat bukti kasus penyerangan Cebongan
Selasa, 23 Juli 2013 - 22:11 WIB
A
A
A
Majelis Hakim memeriksa barang bukti berupa senjata dan kendaraan yang dipakai terdakwa anggota Kopassus yaitu Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Koptu Kodik untuk melakukan penembakan di Lapas Klas IIB Cebongan dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan barang bukti di Pengadilan Militer II-11, Yogyakarta, Selasa (23/7/2013).
(bon)