M Indung Andriani Dituntut 4 Tahun Penjara
Rabu, 16 Oktober 2019 - 15:45 WIB
A
A
A
Terdakwa kasus dugaan suap distribusi pupuk M Indung Andriani mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (16/10/2019). Dalam persidangan tersebut Direktur Keuangan PT Inersia Ampak Engineer (IAE) ini dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan.
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
(rat)