Eks Dirut PLN Sofyan Basir Bacakan Pledoi
Senin, 21 Oktober 2019 - 18:01 WIB
A
A
A
Terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1 Sofyan Basir mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (21/10/2019). Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi terdakwa.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
(rat)