Eks Gubernur Sultra Nur Alam Jalani Sidang PK
Kamis, 31 Oktober 2019 - 19:26 WIB
A
A
A
Terpidana kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam persetujuan dan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP), mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam mengikuti sidang peninjauan kemabali (PK) di Pengdilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (31/10/2019).
Sidang mengagendakan pembacaan memori PK. Nur Alam mengajukan PK karena terdapat bukti baru dalam kasus yang menjeratnya.
Sidang mengagendakan pembacaan memori PK. Nur Alam mengajukan PK karena terdapat bukti baru dalam kasus yang menjeratnya.
(rat)