Polisi Ungkap Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah
Senin, 04 November 2019 - 20:44 WIB
A
A
A
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (tengah) didampingi Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol M Gafur Siregar (kiri) dan Kepala Unit IV Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Reza (kanan) menunjukan barang bukti usai menggelar jumpa pers terkait pengungkapan kasus penggelapan sertifikat tanah di Jakarta, Senin (04/11/2019). Tersangka dengan inisial N dan W menggadai sertifikat tanah korban yang baru di DP dengan menggunakan modus jual beli tanah, dengan kasus tersebut tersangka diancam dengan hukuman 4 tahun penjara.
(rat)