Eks Direktur KS Wisnu Kuncoro Divonis 1 Tahun 5 Bulan Penjara
Senin, 11 November 2019 - 20:07 WIB
A
A
A
Terdakwa mantan Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel (Persero) Wisnu Kuncoro mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (11/11/2019). Majelis hakim Tipikor menjatuhkan hukuman kepada terdakwa berupa 1 tahun 5 bulan penjara, denda Rp50 juta atau subsider kurungan 2 bulan.
Wisnu Kuncoro dinilai terbukti bersalah dalam kasus penyalahgunaan jabatan dan pengadaan dua unit boiler kapasitas 35 ton dengan anggaran sekitar Rp24 miliar di PT Krakatau Steel dan/atau jasa Operation and Maintenance (OM) terhadap seluruh boiler yang ada di PT Krakatau Steel (Persero) Tbk tahun 2019.
Wisnu Kuncoro dinilai terbukti bersalah dalam kasus penyalahgunaan jabatan dan pengadaan dua unit boiler kapasitas 35 ton dengan anggaran sekitar Rp24 miliar di PT Krakatau Steel dan/atau jasa Operation and Maintenance (OM) terhadap seluruh boiler yang ada di PT Krakatau Steel (Persero) Tbk tahun 2019.
(rat)