Direktur PT Inersia Indung Andriani Divonis 2 Tahun Penjara
Kamis, 14 November 2019 - 07:55 WIB
A
A
A
Terdakwa Direktur Keuangan PT Inersia Ampak Engineers (IAE) Indung Andriani mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/11/2019). Majelis hakim Tipikor memvonis 2 tahun penjara serta denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan penjara. Indung dinilai terbukti bersalah dan terlibat dalan kasus suap terkait kontrak kerja sama penyewaan kapal serta pengangkutan antara PT HTK dan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) yang juga melibatkan eks anggota DPR RI Bowo Sidik Pangarso.
(rat)